Senin, 29 Desember 2014

Umroh, Wajib kah??

Menunaikan HAJI, sudah jelas bagi kita apa hukumnya. Karena Haji termasuk salah satu RUKUN Islam. Yakni WAJIB bagi mereka yg mampu.

Nah, bagaimana hukum ibadah UMROH? Di mana dlm Umroh ada ritual yg utama juga (Thawaf & Sa'i).

Byk masyarakat awam hanya tahu, bahwa UMROH itu SUNNAH hukumnya. Padahal, ada perbedaan pendapat masalah ini. Dan pendapat yg terkuat, UMROH adalah WAJIB bagi mereka yg MAMPU, SEKALI dalam seumur hidup.

Mmg ada silang pendapat (KHILAF) antar ulama Madzhab 4. Madzhab MALIKIYYAH berpendapat bahwa Umroh itu SUNNAH MU'AKKADAH. Berlandaskan Hadits:

Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan) 
(HR. Ibnu Majah)

Sedangkan dlm madzhab SYAFI'IYYAH dan HANBALI berpendapat bahwa ‘umroh itu WAJIB sekali seumur hidup. Dengan memakai dalil firman Allah Ta’ala, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).

Mksd ayat ini adlh sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalam menghubungkan kata HAJJ & UMROH, ayat ini memakai huruf 'wau' (dan). Juga memakai bentuk perintah. Dari sini disimpulkan tentang wajibnya haji dan umroh. Bukan salah satu. Wajib bagi mereka yg MAMPU tentunya.

Adapun dalil haditsnya adalah,
Dari hadits ‘Aisyah R.A ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau SAW menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tnp ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji&‘umroh.” (HR. Ibnu Majah)

Bila wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adlh jihad bagi wanita muslimah, lantas bgmn dengan pria?

Sekali lagi, pendapat yang terkuat dalam hal ini, umrah itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan UMROH.

By: Ust. Fauqi Agbas 
(ust.muda GREAT13)
Referensi: FiqhusSunnah, al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar